Berkeliaran di Jalan Protokol, Satpol PP Pesibar Tangkapi Puluhan Hewan Ternak
Riki Saputra
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Barat menangkap 31 ekor kambing dan seekor sapi kecil, Rabu (10/11/2021).
Hewan ternak ini dianggap menganggu ketertiban umum lantaran berkeliaran di sepanjang jalan protokol.
Penertiban berlangsung di Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat (Pesibar) pada pukul 14.00 WIB.
Pelaksana tugas Kasatpol PP, Cahyadi Moeis, mengatakan penertiban hewan ternak ini dikarenakan melanggar Perda No 12 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada Pasal 26 tentang Tata Tertib Usaha Peternakan dijelaskan, setiap peternak wajib menempatkan hewan ternaknya dalam kandang atau mengembalakan di padang rumput dalam pengawasan.
Cahyadi menjelaskan pihaknua bertindak setelah banyak mendapat laporan dari masyarakat.
Bahwa, di lokasi dimaksud sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hewan ternak berkeliaran di jalan protokol.
Padahal, ia mengaku sudah sering melakukan sosialisasi tentang perda tersebut agar tidak ada lagi hewan ternak yang dilepasliarkan tanpa pengawasan.
Puluhan hewan ternak yang ditangkap kemudian dibawa ke Satpol PP dan diikat di halaman kantor.
Pihaknya menunggu pemilik hewan datang untuk mengambil sekaligus memberi pembinaan dan denda.
Hewan ternak berkaki empat
dilepasliarkan
kambing dan sapi
pekon way napal
krui selatan pesisir barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
